Senin, 26 Oktober 2009

fatwa

Al-Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari shalat dan tanpa memberi sejumlah uang (bertaruh) apakah itu termasuk hal yang diharamkan ?

Jawaban
Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut diajuhi, sebagaimana firman Allah.
... Baca Selengkapnya
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".[Al-Maidah : 90]

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 4/435]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

masukan kata yg kalian cari....

pembuat blog ini

Foto saya
pekalongan, jawa tengah, Indonesia
"Sesungguhnya Islam itu berawal dalam keadaan asing (aneh), dan akan kenbali dalam keadaan asing (aneh) sebagaimana awalnya. Maka kebahagiaanlah bagi orang-orang yang asing (aneh). Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah orang-orang yang asing (aneh) itu?" Beliau menjawab, "Orang-orang yang melakukan kebaikan selagi manusia melakukan kerusakan." [HR. Ad-daulaby] Tentang Saya: Berharap termasuk dalam hadist berikut ; "Kebahagiaan bagi orang-orang yang asing (aneh), yaitu mereka yang berpegang kepada kitab Allah ketika ia ditinggalkan, dan mengetahui (mengamalkan) Sunnah tatkala ia dipadamkan." [HR. Ibnu Wadhdhah]

radio syiar sunnah

islamic menu